BADAN SERTIFIKASI AHLI ASOSIASI AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI INDONESIA
Badan Sertifikasi Ahli K3 Konstruksi, dibentuk oleh Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Indonesia (A2K4-Indonesia) yang mana telah mendapat akreditasi sekaligus sebagai lisensi untuk menerbitkan Sertifikat Keahlian K3 Konstruksi , dengan diterbitkannya Keputusan Dewan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor : 07/KPTS/LPJK/D/II/2008 pada tanggal 13 Februari 2008. Dengan kepercayaan tersebut diatas, hingga saat ini, BSA A2K4-Indonesia terus berupaya mengembangkan sistem pengujian yang handal, transparan dan terpercaya dihadapan para pengguna Tenaga Ahli K3 Konstruksi pada khususnya, dan masyarakat luas umumnya. Semua ini dibangun dalam rangka memenuhi kewajiban dan kewenangan untuk melakukan Uji Kompetensi dan menerbitkan Sertifikat Kompetensi Ahli K3 Konstruksi secara Nasional. Dalam pengembangan dan pelayanan terhadap masyarakat jasa konstruksi, BSA A2K4-Indonesia, kembali mendapatkan dukungan dari LPJK Nasional dengan diterbitkannya Keputusan Nomor 13/KPTS/LPJK-N/II/2012 tertanggal 08 Februari 2012, yang menetapkan Asosiasi Profesi yang berwenang untuk Verifikasi dan Validasi sertapenilaian Klasifikasi dan Kualifikasi Registrasi Ulang, Perpanjangan Masa Berlaku dan Permohonan Baru Sertifikat Tenaga Ahli Konstruksi. Hingga saat ini BSA A2K4-Indonesia telah menerbitkan sekitar 2 ribu Sertifikat Kompetensi Ahli K3 Konstruksi yang tersebar si berbagai perusahaan dan proyek jasa konstruksi di seluruh Indonesia. Sertifikasi adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan keahlian yang menyangkut pengetahuan, keterampilan dan prilaku. Klasifikasi keahlian di BSA A2K4-Indonesia adalah keahlian K3 konstruksi (AL 500), dan penjenjangan kualifikasi keahlian ditetapkan dalam 3 jenjang yaitu :
Sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) K3 Konstruksi, adalah sertifikat tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi Ahli K3 Konstruksi bagi pemohon yang memenuhi syarat diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Ahli A2K4-Indonesia denganNomor dan Registrasi oleh LPJK Nasional. Sertifikasi Ahli K3 Konstruksi juga memiliki beberapa kegunaan, antara lain :
|
Informasi lebih lanjut hubungi :
Sdri. Titi: 0857 182 62 911